Iklan RBTV Dalam Berita

Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar

Waduh, 792 Unit Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nunggak Pajak Hampir Rp 1 Miliar

Tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Seluma hampir Rp 1 miliar--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - UPTD PPD (Samsat) Kabupaten Seluma (Samsat) Seluma merilis saat ini ada total 792 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Ini diungkapkan Kepala UPTD PPD (Samsat) Seluma, Alam Syukur. Adapun total tunggakannya hampir satu miliaran, tepatnya Rp 991.227.500. 

Jumlah ini merupakan akumulasi dari 5 jenis kendaraan yaitu penumpang, bus, barang, khusus dan roda dua.

BACA JUGA:APDESI, PPDI dan PABPDSI Seluma Tunda Aksi, Pilih Geruduk BKD Desak Segera Cairkan Siltap

"Bukan hanya sepeda motor ataupun mobil minibus, namun ada 5 jenis kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Jika dihitung totalnya sekitar Rp 991 juta. Untuk kendaraan mobil itu masuk dalam jenis penumpang," ungkap Alam Syukur.

Disampaikan Alam Syukur, adapun rincian dari 792 unit tersebut yakni kendaraan penumpang 60 unit dengan nominal tunggakan Rp 208 juta, bus 4 unit dengan tunggakan Rp 28 juta, barang 106 unit dengan tunggakan Rp 443 juta, khusus 0 unit dengan nominal Rp 0, dan roda dua 622 unit dengan nominal Rp 310 juta.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025 untuk 112 Desa, Rata-rata Dapat Segini

"Jadi dari 792 unit tersebut, terbanyak ada pada sepeda motor dengan jumlah total 622 unit. Namun untuk tagihan pajak total terbesar Rp 443 juta," sampai Alam Syukur.

Fakta lainnya, Alam Syukur mengungkapkan sebanyak 792 unit tersebut bukan hanya menunggak selama 1 tahun, namun ada yang 2 hingga 3 tahun. Bahkan ada yang sudah mati pajak platnya. 

Padahal dalam beberapa tahun terakhir, Bapenda Provinsi Bengkulu telah melaksanakan beberapa kali pemutihan pajak kendaraan di seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA:Klaim Kode Redeem Gensin Impact Terkini 23 Desember 2024, Buruan Ambil Hadiah Gratisnya

"Ini terhitung hingga 19 Desember saja dan kemungkinan masih bertambah. Jumlah tersebut bukan hanya rekap 1 tahun, namun rekapan akumulasi dari tahun sebelumnya," tambah Alam Syukur.

Diungkapkan Alam, saat ini UPTD Samsat Pemkab Seluma sudah menyurati Pemkab Seluma untuk dapat segera membayarkan pajak Randis tersebut, karena nantinya hasil dari pembayaran tersebut juga akan kembali masuk ke kas daerah (Kasda) Seluma melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: