Pihak Kejari juga menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Proses hukum masih berjalan. Kami minta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kami," tutup Kajari Dr. Idham Kholid.
Dwi Anggi Saputra