Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam

Minggu 02-07-2023,20:58 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Mempelai wanita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang diinginkan. Dalam ajaran Islam, tidak terdapat aturan pasti mengenai jumlah sebuah mahar. Namun, ada jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

 

Berikut mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam seperti yang dijelaskan dalam buku Istri Yang Dirindukan Surga (Berdasarkan Al Quran dan As Sunnah) oleh Mutmainah Afra Rabbani S.Ag. dan sumber lainnya.

 

1. Mahar yang tidak bernilai

 

Mengutip buku Walimah Cinta susunan Ummu Azzam, dkk., syarat mahar tidak diukur dari jenisnya, melainkan dari sifatnya. Mahar yang diperbolehkan yaitu mahar yang bernilai seperti emas, seperangkat alat sholat, atau barang berharga lain. Atau dapat juga berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita, seperti hafalan Al-Quran, hingga jasa lainnya.

 

Mazhab Abu Hanifah dan Imam Malik memberikan batas minimal mahar senilai 10 dirham. Oleh karena itu, pihak pria tidak diperbolehkan memberikan mahar yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai karena akan merendahkan martabat wanita.

BACA JUGA:Begini Kisah Raja Zulqarnain Mendirikan Tembok Yajuj dan Majuj

 

2. Mahar yang haram

 

Haram yang dimaksudnya adalah bagaimana cara pria mendapatkan mahar tersebut. Contohnya, pihak pria membeli mahar untuk calon istrinya dengan cara merampok, mencuri, atau menipu.

 

Kategori :