Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam

Minggu 02-07-2023,20:58 WIB
Reporter : Tim liputan

Jika begitu, mahar tersebut tergolong sebagai sesuatu yang haram dan hukumnya dilarang dalam ajaran Islam. Oleh sebab itu, hendaknya pihak wanita untuk meringankan besaran mahar yang diajukan kepada pihak pria.

 

3. Mahar yang berlebihan

 

Rasulullah tidak menyukai mahar yang berlebihan. Sebaliknya, mahar yang sederhana atau sewajarnya menunjukkan kemurahan hati si wanita. Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya yaitu yang paling murah maharnya.”

 

Dalam hadits lain, Rasulullah juga bersabda: “Wanita yang baik hati merupakan yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedangkan wanita yang celaka adalah yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya."

BACA JUGA:Baca Doa Ini agar Terhindar dari Fitnah Dajjal, Baca Sebelum Salam dalam Sholat

 

4. Mahar yang memberatkan

 

Memberatkan dalam hal ini adalah pihak pria yang memberikan mahar mahal seperti rumah, mobil, atau benda lain untuk meningkatkan gengsi atau tuntutan dari pihak wanita. Padahal, pihak pria tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan tersebut.

 

Hukum meminta mahar di luar kemampuan pria hukumnya tidak diberolehkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak buruk pada kehidupan rumah tangga ke depannya.

 

(Tim)

Kategori :