NASIONAL, RBTVCamkoha.com - BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Untuk bisa menikmati fasilitas kesehatan dengan lancar tanpa kendala, sebaiknya pastikan status kepersetaan BPJS Kesehatan masih aktif.
Umumnya, peserta BPJS wajib membayar iuran sesuai dengan kelas ruang rawat inap yang dipilih.
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Listrik BYD Atto 1 Secara Kredit? Ini Simulasi Cicilannya
Jadi, untuk perbedaan besaran iuran BPJS Kesehatan ini mengacu pada kelas ruang rawat inap yang dipilih oleh peserta.
Meskipun begitu, tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai besaran tarif BPJS Kesehatan.
Nah, buat kamu yang ingin mengetahui besaran iuran yang harus dibayarkan peserta, berikut ini daftar iuran bulanan BPJS Kesehatan terbaru kelas 1-2-3.
BACA JUGA:Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya
Daftar Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai informasi, peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan maksimal tanggal 10.
Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas 1, 2 dan 3 telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut ini daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas 1, 2 dan 3:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan