Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hal ini saat tausiyah. Ada cara untuk mendapatkan restu orang tua jika ingin menikah.
BACA JUGA:Ini Dia 7 Rekomendasi Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah, Sudah Berizin OJK
Yang pertama menurutnya, orang tua harus dipahamkam soal pernikahan.
"Apa hukumnya nikah tanpa restu orangtua karena beda usia?," Kata Ustadz Abdul Somad saat membacakan pertanyaan.
"Pertama orangtua tu mesti dipahamkan tentang pernikahan," lanjutnya saat menjawab pertanyaan yang dibacakan.
Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa tak boleh seorang anak melawan orang tua, terlebih untuk menikah. Untuk itu ia menyarankan untuk menjelaskan kepada orang tua terlebih dahulu melalui orang lain, tanpa sang anak menyampaikan langsung.
BACA JUGA:Bahagianya Pemilik Tanggal Lahir Berikut, Selain Rezeki Lancar juga Umur Panjang
"Cari orang lain yang bisa memahamkan orangtua, mungkin ada ustadz favorit dia, mungkin ada habib yang diengar cakapnya, mungkin ada tokoh masyarakat, keluarga, tokoh adat melayu yang bisa ngomongnnya masuk ke hatinya, bahasanya bahasa kita tapi pakai lidah orang lain, jangan pernah lawan orangtua," ujarnya.
BACA JUGA:Alamak, Ternyata 4 Jenis Mahar Pernikahan Ini Dilarang dalam Islam
Melansir sumber lain dari laman About Islam, Profesor di Universitas Al-Azhar, Mesir Mohammad S. Alrahawan menjelaskan tidak boleh seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa persetujuan walinya yang sah, seperti ayah atau saudara laki-lakinya. Hal ini berlaku pada perempuan yang sudah atau belum pernah menikah.