Apesnya saat memasuki bulan ketujuh yang seharusnya jatahnya mendapatkan giliran uang arisan, justru uang arisan tersebut dibawa kabur tersangka Dw, selaku owner arisan online.
BACA JUGA:Cari Tahu Kepribadian Anda, Gambar Apa yang Pertama kali Terlihat?
"Kami sangat berterimakasih atas kinerja Polres Seluma mengungkap kasus ini, dan kami yakin dalam perkara ini, suami tersangka ikut terlibat," ujar Surni.
Tersangka DW (37), yang merupakan owner arisan online ditangkap rombongan personel Satreskrim Polres Seluma.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma ini berhasil diringkus di kawasan Blok M Jakarta.
Kronologis penangkapan bermula ketika penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka di wilayah Cilacap Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.
BACA JUGA:Bagi Abu Nawas, Tidak Perlu Menjadi Pintar untuk Mendapatkan Uang
Namun setiba di Cilacap, tersangka diketahui sedang bekerja di kawasan Blok M Jakarta. "Tersangka owner arisan berinisial DW kita tangkap di kawasan Blok M Jakarta Pusat," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Lanjutnya, dalam modusnya pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 lalu, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1-5 adalah fiktif.