Berada di Lokasi OTT, Pemkab Perintahkan Inspektorat Periksa Kades

Rabu 05-07-2023,10:08 WIB
Reporter : Nico Relius
Editor : Septi Fitriani

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Berada dalam lokasi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polres Kepahiang di kediaman KM beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang telah memerintahkan kepada Inspektorat Kepahiang untuk memanggil enam oknum kepala desa yang berada di dalam ruangan pada saat dilakukan operasi tangkap tangan.

 BACA JUGA:Camat Turun Tangan, Cakades Petahana Kemang Manis Siap Kembalikan DD

Pemanggilan yang dimaksud untuk meminta penjelasan kepada enam oknum kepala desa tentang kejadian tersebut terutama keberadaan di lokasi rumah KM serta keberadaan proyek dari dana BWSS VIII Sumatera yang memang tak pernah ada laporan dari seluruh desa yang mendapat pembangunan irigasi tersebut.

Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono mengatakan meski mempunyai hak untuk memanggil karena kepala desa merupakan bawahan dari Bupati, namun pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas meminta penjelasan tentang proyek yang berujung hukum yang menjerat oknum ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa berinisial KM.

 BACA JUGA:Berani dan Bertanggung Jawab, Lima Shio Ini Sosok Calon Pemimpin

Sekda memastikan pihaknya tak akan mencampuri proses hukum meskipun KM merupakan ASN Pemkab Kepahiang mengingat hal ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan seluruhnya diserahkan kepada APH untuk proses hukum hingga persidangan.

“Tentu akan kita panggil melalui inspektorat, karena kepala desa itu naungan kita dan kita mempunyai kewenangan memanggil dan memeriksa mereka. Saya akan sampaikan dengan Inspektorat terlepas ini proyek siapa, tapi karena keberadaan 1 ASN kita, yang kedua keberadaan dari kepala desa, maka kita harus tau juga sampai dimana itu” ujar Hartono (4/7).

 BACA JUGA:Menjelang Kiamat, Berhembus Udara Sejuk yang Membuat Orang Beriman Wafat

Hartono menyebut selama ini Pemkab tak pernah mengetahui keberadaan proyek tersebut, dan menyangkut OTT yang melibatkan oknum ASN maka dipastikan KM bertindak bukan sebagai ASN karena proyek tersebut bersumber dari BWSS yang langsung mengucur ke desa tanpa wajib memberitahukan kepada Pemkab.

Nico Relius

Kategori :