LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebong memastikan sudah lebih dari 15 desa yang mengusulkan berkas pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD) tahap 2.
Namun dari jumlah ini, baru ada 10 desa yang usulannya diproses Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lebong.
Dari 10 desa tersebut, BKD memastikan sudah ada 5 desa yang sudah melakukan pencairan DD ADD tahap 2, desa-desa tersebut berasal dari Kecamatan Bingin Kuning, Lebing Atas dan Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:Berada di Lokasi OTT, Pemkab Perintahkan Inspektorat Periksa Kades
Dana sebesar 40 persen tersebut sudah disiapkan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan siap ditransfer langsung ke rekening kas desa.
Dijelaskan Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, saat ini desa sudah bisa mengajukan pencairan dana desa tahap ke 2 agar serapan anggaran di tingkat desa segera terealisasi.
BACA JUGA:Mereka dengan Shio Ini Sulit Kaya karena Sering Memendam Iri dan Dengki
Hal ini juga berdampak pada program Pemkab Lebong yakni dana ketahanan pangan yang diperuntukkan pada sektor MT 2.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemerintah desa dalam melakukan pencairan tahap 2 ini, yakni diantaranya laporan pekerjaan fisik serta 75 persen laporan realisasi pencairan tahap 1.
BACA JUGA:Pemilik Shio Berikut Beruntung Soal Asmara, Hubungan dengan Pasangan Selalu Hangat
Dalam pengajuan DD tahap 2 ini, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penyaluran BLT DD, laporan pekerjaan fisik 40 persen dari dana desa. Setelah itu baru desa bisa melakukan pengajuan pencairan DD tahap kedua ini.
“Untuk pengajuan atau realisasi tahap 2 ini tidak berpengaruh, akan tetapi ini realisasi secara umum di Kabupaten Lebong. Untuk di tahap 2 hanya ditambahkan dengan persyaratan masing-masing di tahap 1 sudah terealisasi sebanyak 75 persen laporan, hal itu sudah dilaksanakan artinya desa sudah bisa mengajukan ke tahap 2,” ujar Reko Haryanto (4/7).
Robi Ardiansyah