KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang mengaman seorang pria asal Kota Bengkulu inisial BU, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
BU yang memang sudah lama menjadi target operasi tim Macan Jupi tersebut ditangkap saat melintas di wilayah hukum Kepahiang. Ketika itu dia diduga membawa 1,5 kantong sabu atau sekitar 120 paket dengan tujuan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kiamat Belum Terjadi, Namun Sosok Ini Telah Masuk Surga
Penangkapan bermula saat tim Macan Jupi Satnarkoba Polres Kepahiang mendapat informasi pelaku berangkat dari wilayah Curup untuk mengambil barang haram tersebut karena memang selalu berangkat jika ada pesanan. Jadi saat itu polisi mendapat kabar jika BU ke wilayah Rejang Lebong untuk mengambil sabu dan dibawa ke Kota Bengkulu.
Setelah dipantau, pelaku BU berangkat dari Kota Curup menggunakan travel. Kemudian bersama Satlantas Polres Kepahiang, dilakukan pencegatan. Ketika diperiksa, polisi mendapati barang haram tersebut dari BU.
BACA JUGA:Al Quran Sudah Menjelaskan, Berikut Peristiwa Besar yang Menimpa Manusia Jelang Kiamat
Kasat Narkoba Polres Kepahiang, AKP. Todorio Tambunan menerangkan pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Kota Bengkulu setelah mengambil narkoba jenis sabu dari seorang bandar di perbatasan Rejang Lebong-Lubuk Linggau.
"BU ini memang sudah menjadi target operasi karena kerap hilir mudik mengantar pesanan sabu dari seorang pemesan di Kota Bengkulu," terang Kasat Narkoba, Rabu (5/7).