Usai Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dan Kasi Ini di PTDH

Kamis 06-07-2023,10:05 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Bengkulu Utara selasa Selasa 4 Juli 2023 telah mengeluarkan keputusan untuk menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap mantan Kepala Dinas Kardo Manurung dan mantan pejabat Kasi Syefri Andi sagala.

 

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Divonis 1 Tahun Penjara

 

Keduanya terlibat kasus korupsi terkait fee proyek pada kontraktor, dan ditangkap tangan tangan pada bulan november 2022 lalu.

 

Keputusan ini dikeluarkan setelah kedua terdakwa divonis oleh hakim pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa kardo Manurung, dan 1 tahun 4 bulan untuk terdakwa syefri Andi Sagala.

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOS dan KYG BTN, Penyidik Tunggu Kerugian Negara, BPKP Belum Terima Berkas Audit

 

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara Fitriansyah mengatakan, keputusan sanksi ptdh sudah melalui proses pengkajian segala aturan yang ada.

 

Adapun beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang asn. Kemudian peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pns. 

 

BACA JUGA:Indisipliner dan Tersandung Kasus Korupsi, 4 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat

Kategori :