Dalam aturan tersebut, kejahatan korupsi, narkoba dan terorisme, masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Pertimbangan tambahan yaitu adanya penandatanganan pakta integritas oleh kardo manurung, yang salah satunya menyatakan tidak akan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Berstatus Tersangka Korupsi, Mantan Kades Pematang Tiga Ditahan Jaksa
“Sesuai dengan regulasi dan putusan sudah inkrah sehingga aturan pegawaian harus dilakukan yaitu ptdh,” ungkap Fitriansyah.
Novan Alqadri