Muspani menegaskan peran utamanya adalah saksi Nadina yang ditangkap OTT oleh Kejari Seluma. Fakta persidangan belum terungkap adanya pernyataan terdakwa yang meminta uang untuk mengurus SK P3K di BKN.
BACA JUGA:Cerdas dan Pintar Melihat Peluang, Tanggal Lahir Ini Tidak Pernah Kehabisan Uang
Dalam hal ini, Muspani masih menegaskan bahwa uang Rp 27 juta yang menjadi barang bukti adalah rekayasa, karena keterangan saksi yang mengumpulkan uang, dihadapan hakim berbeda-beda.
Muspani menyatakan terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan uang. Keterangan 4 saksi yang dihadirkan pun janggal, karena pasca menyerahkan uang, saksi mengaku tidak memberikan tanda tangan, sementara namanya tertera.
BACA JUGA:Mesin Cetak KTP Kembali Rusak, Dukcapil Kaur Pinjam Pakai Alat ke Bengkulu
“Dari mana perintahnya, kan dimulai dari tanggal 6 mereka mengumpulkan uang. Tanggal 10 si Dina ditangkap dan itu yang disebut OTT, kemudian Dina tidak dijadikan apa-apa selain OTT. Lantas dengan pekara siapa, tiba-tiba ujung-ujungnya yang disalahkan terdakwa,” kata Muspani.
Agus Faizar