Satpol PP Tindak Tegas, Tiga Ekor Sapi Berkeliaran Ditangkap

Jumat 07-07-2023,21:33 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Purnama Sakti

Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 2 Juta untuk satu ekor sapi dan Rp 500 ribu untuk kambing sesuai dengan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan No 09 Tahun 2022 Tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

BACA JUGA:Jika Terlanjur Melakukan Riba, Berikut Cara Membersihkan Harta dari Dosa Riba

 

"Tadi kita amankan tiga ekor sekarang ada di Markas Satpol PP, diamankan dulu nanti ada sanksi untuk pemiliknya," ujar Sekretaris Satpol PP Bengkulu Selatan, Efrianysah.

 

Anggi Noverdo

Kategori :