BACA JUGA:17 Arti Mimpi Digigit Kucing Menurut Primbon Jawa, Benarkah Pertanda Buruk?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BH bakal dijerat pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Sub Pasal 6 huruf B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
(Hari Adiyono)