RbtvCamkoha - Pemerintah Kota Bengkulu akan mulai menarik retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam usulan perda pajak dan retribusi daerah yang sedang disusun ini nantinya diatur seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kota Bengkulu wajib menyetorkan PAD ke Pemerintah Kota setiap bulannya.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzie, setiap bulan nantinya satu orang tenaga kerja akan ditarik retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100$ (Dolar) atau setara Rp. 1.500.000. Dinas Tenaga Kerja menargetkan perda dapat selesai tahun ini dan akan mulai menarik retribusi tersebut.
\"Selama ini kita belum bisa menarik retribusi kepada TKA karena belum ada payung hukum,\" ujar Firman romzie.
Sementara itu, untuk saat ini Dinas tenaga Kerja Kota belum memiliki data jumlah TKA di Kota Bengkulu. Setelah perda ini rampung, pihak Disnaker akan mulai melakukan pendataan jumlah TKA di Kota Bengkulu.
Verdi Dwiansyah