Aturan Terbaru Bansos PKH dan BPNT 2026, Sudah Tahu Belum?
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Informasi mengenai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) terus menjadi informasi menarik hingga awal tahun 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi bansos utama dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang tetap dilanjutkan penyalurannya oleh pemerintah di tahun 2026.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab A11+, Tablet Tipis dan Ringan dengan Harga Murah
Namun, kabar terbaru bahwa adanya aturan terbaru terhadap penyaluran Bansos PKH dan BPNT.
Dengan demikian, tujuannya untuk membedakan perlakuan antara kelompok rentan prioritas dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif.
Maka dari itu artikel berikut ini menarik untuk disimak dan dipahami, terutama bagi KPM bansos.
BACA JUGA:Ramalan Garis Tangan, Jika Punya Tanda Seperti Ini Bakal Jadi Orang Kaya di 2026
Aturan Penyaluran Bansos 2026
Kabarnya, bahwa penyaluran bansos 2026, termasuk PKH dan BPNT, dipastikan akan dilakukan lebih ketat dengan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan transparan.
Diketahui, bahwa pemerintah memfokuskan sasaran bantuan pada rumah tangga di kelompok desil terbawah seperti desil 1 hingga desil 5.
BACA JUGA:Mewah! Review Xiaomi Watch 5, Smartwatch dengan Desain Premium dan Fitur Super Lengkap
Bahkan, pemerintah juga bakal memprioritaskan Bansos pada KPM yang terdata dalam kategori desil 1–4 dalam DTSEN.
Jadi, kelompok 1 ini adalah kelompok paling rentan, sedangkan desil 5 merupakan batas akhir prioritas penerima bansos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


