BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih membuka tahap perbaikan berkas administrasi Bacaleg DPRD Provinsi, maupun calon anggota DPD hingga Minggu 9 Juli.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, selama masa perbaikan berkas ini, 8 Bacaleg DPRD Provinsi yang merupakan mantan narapidana, wajib menyertakan bukti pengumuman ke publik, bahwa pernah menjadi terpidana.
Pengumuman ke publik ini bisa melalui media cetak, media online, media elektronik dan running text TV.
BACA JUGA:Ratusan Pasutri di Kaur Belum Punya Buku Nikah
“Salah satu persyaratan para Bacaleg yang mantan narapidana yaitu mengumumkan kepada publik, bahwa ia adalah mantan narapida melalui media massa,” ujar Rusman Sudarsono.
Ditambahkan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, untuk bakal calon yang berstatus mantan narapidana, harus membuat pernyataan mengenai latar belakang diri yang bersangkutan dan jenis tindak pidananya.
Selanjutnya, data tersebut diupload ke sistem informasi pencalonan atau silon. “Perlu kami sampaikan, terhadap bakal calon yang sebagai mantan narapidana ini harus membuat pernyataan mengenai latar belakang jati diri yang bersangkutan dan juga mengenai jenis tindak pidananya,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
BACA JUGA:Peringatan Gus Baha, Tanpa Disadari Kita Terkadang Melakukan Riba