Jelang Penetapan Caleg, Pemkab Bengkulu Tengah Belum Terima Berkas Pengunduran Diri 3 Kades

Minggu 09-07-2023,19:12 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Bengkulu Tengah hingga saat ini belum menerima satu berkas pun terkait pengunduran diri, tiga kepala desa yang terjun ke dalam pencalonan legislatif. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Industri Percetakan Kebanjiran Pesanan

Ketiga kepala desa tersebut, yakni:

1. Haluan kepala desa Tanjung Terdana

2. Ikhsan Hermuan kepala Desa Taba Mutung 

3. Zainal Actam kepala desa Pematang Tiga. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tomi Marisi menegaskan, berkas harus segera diterima oleh pemerintah Bengkulu Tengah, untuk selanjutnya diterbitkan SK pemberhentian dari penjabat Bupati Heriyandi Roni. 

BACA JUGA:Begal Beraksi Lagi di Rejang Lebong, Warga Bengko Jadi Korban dan Ditusuk Pelaku

SK pemberhentian dari kepala desa juga diperlukan jika ketiga kades mau ditetapkan menjadi caleg. 

“Untuk bakal calon legislatif mekanismenya di KPU, hasil koordinasi kami bahwa KPU meminta dipendaftaran bakal caleg ini surat pengunduran diri,” ujar Tomi Marisi (8/7).

Sementara itu proses pengunduran diri kepala desa tentu dilakukan berjenjang, yakni mulai dari desa, kecamatan, hingga naik ke kabupaten. Penetapan pelaksana tugas pun harus dilakukan, setelah terbitnya sk pemberhentian kepala desa definitif. 

Harri Sutriansyah

Kategori :