KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Kurang dari satu tahun menjelang kontestasi politik lima tahunan digelar, Aparatur Sipil Negara di wilayah Kepahiang ramai-ramai mengajukan pindah tugas baik yang mengajukan keluar atau pun masuk Kabupaten Kepahiang.
Data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kepahiang, sejak Januari hingga Juli setidaknya ada 19 ASN yang mengajukan pindah ke luar Kepahiang dan 7 orang yang tercatat akan masuk ke Kepahiang.
Kepala BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah membantah jika banyaknya ASN yang mengajukan pindah ada kaitannya dengan tahun politik atau tidak.
BACA JUGA:Senggolan Joget di Tempat Pesta, Pemuda Empat Lawang Meninggal Dunia
Untuk mengajukan pindah merupakan hak ASN yang tentunya disetujui dengan mempertimbangkan ketentuan serta kebutuhan. Pengajuan kepindahan ASN ini dengan berbagai alasan mulai dari ikut suami, mengurus keluarga serta ada hal lain yang menjadi pertimbangan harus pindah tugas di luar Kepahiang.
Dari 19 pengajuan tersebut, Ardiansyah menegaskan masih dipertimbangkan untuk kepindahan, dan apabila belum 10 tahun mengabdi maka sesuai regulasi permintaan akan ditolak.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana KUR Naik Penyidikan, Pengajuan Rp 1,5 M dari 7 Pemohon Tidak Sesuai Prosedur
“Mulai tahun 2019 kemarin, bagi PNS, CPNS yang sudah diangka 100 persen SK nya di Kabupaten Kepahiang mereka tidak boleh pindah keluar Kabupaten Kepahiang selama 10 tahun,” ujar Ardiansyah (8/7).
Sementara itu, 7 ASN yang mengajukan diri untuk masuk ke Kepahiang akan disetujui seluruhnya, bahkan jika memungkinkan akan dibantu proses agar bisa dilepas dari wilayah tugas lama karena pertimbangan ASN Kepahiang masih kekurangan terlebih ASN dari kalangan tenaga pendidik.
Nico Relius