Iklan RBTV

Tandatangani Kontrak Kerja, Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ajukan Pindah Tugas?

Tandatangani Kontrak Kerja, Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ajukan Pindah Tugas?

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pasca dilantik akhir tahun lalu, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Bengkulu, secara bertahap menandatangani kontrak kerja.

Untuk tahap awal ini, kontrak perjanjian kerja dilakukan terhadap tenaga teknis, dan selanjutnya tenaga medis dan guru. 

BACA JUGA:Siap-siap Tes Kesamaptaan CPNS Polhut di KLHK 2026, Begini Gambarannya

Kemudian dilanjutkan di OPD masing-masing dengan berbagai poin kesepakatan yang ditandatangani.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menjelaskan, beberapa poin perjanjian tersebut mulai dari kesanggupan untuk bekerja sebagai ASN yang terikat, atas aturan ASN.

Serta menjadi duta penyebaran informasi ke publik seputar kinerja pemprov dengan memfollow akun resmi pemerintah provinsi.

BACA JUGA:Cari Sekolah Unggulan? Cek Daftar SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Depok untuk Masa Depan Anak

Dibagian terpenting dari kontrak perjanjian ini, Sri Hartika menegaskan seorang PPPK paruh waktu juga tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah tugas atau bergeser, dengan alasan apapun kecuali merupakan kebijakan dari pimpinan yang disesuaikan atas kebutuhan.

Selain itu PPPK paruh waktu juga diwajibkan untuk bersedia menjalankan kewajiban sebagai ASN, menjaga nama baik institusi dan melepaskan kepentingan pribadi di atas segalanya. Demi kepentingan masyarakat sesuai dengan program pemprov bantu rakyat.

“Ketika mereka sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu ini, mereka tetap bekerja ditempat mereka bekerja selama ini yang menjadi tenaga non-asn. Jadi, tidak ada pergeseran atau pindah kemanapun, kecuali ada kebijakan dari pimpinan,” ujar Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika

BACA JUGA:Sa Tinggal Pantau Masuk Daftar Lagu Trending di TikTok


Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: