3. Kemudian pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS.
4. Unggah beberapa dokumen yang diminta.
5. Kartu SSCASN sudah bisa dicetak.
Jadi, itulah tadi penjelasan tentang informasi jadwal pendaftaran, formasi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk daftar CPNS dan PPPK 2023. Jangan sampai ketinggal dan dapatkan informasi terbarunya.
Tim Liputan