Membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi adalah makruh.
"Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram," kata Buya Yahya dilansir dari laman resmi Buya Yahya.
Meski demikian, ada baiknya bagi seorang muslim, sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian, kata Buya melanjutkan.
Namun, membawa mushaf Al-Qur'an ke dalam kamar mandi akan tidak menjadi makruh apabila mempunyai hajat.
"Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga," sambungnya.
Lanjut Buya Yahya, HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi.
BACA JUGA:Perbanyak Baca Surat Al Quran Berikut, Mudah-mudahan Terhindar dari Sihir
"Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Qur’an atau nama-nama Allah,"