Larangan
• Memberi hukuman fisik, melecehkan, atau tidak mendidik.
• Memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, baik itu kegiatan ataupun penggunaan atribut.
• Kegiatan dilakukan di luar jam pelajar dan hari sekolah.
• Melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apapun.
• Jika terdapat keterbatasan jumlah guru untuk efisiensi atau efektivitas pelaksanaan MPLS, sekolah tak diperbolehkan melibatkan siswa yang mempunyai kecenderungan bersifat buruk.
• Demikian informasi mengenai serba-serbi kegiatan MPLS. Mulai dari penjelasan arti MPLS adalah, tujuan kegiatan MPLS, beserta ketentuan dan larangan MPLS.
Atribut yang Dilarang
Ada beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, seperti berikut:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya,
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar,
4. Alas kaki yang tidak wajar,