BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - BNPT dan FKPT Provinsi Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai, yang melibatkan masyarakat untuk mencegah radikalisme dan terorisme.
Kegiatan ini diikuti 94 peserta dari berbagai unsur yakni perwakilan dari kalangan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Tepatnya, pelaksanaan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini berlangsung di Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Ikut hadir langsung pada acara ini, Camat Sukaraja Ramlan Efendi, Kapolsek Sukaraja Iptu Frangky Sirait, Kades Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Sutrisno, bersama perangkat desa dan warga desanya.
Pada kesempatan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini, Sutrisno juga mengucapkan terima kasih kepada BNPT dan FKPT Bengkulu atas pelibatan langsung masyarakat desanya dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Pagari HPL Pantai Panjang yang Diklaim Masyarakat
Ia merasa bangga dengan dipilihnya Desa Sidoluhur. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI, FKPT Bengkulu dan para pemateri baik dari pusat maupun daerah.
Bertindak sebagai pemateri pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini ada tiga pemateri, yakni nara sumber nasional terdiri perwakilan dari BNPT Maira Himadhani, ST, M.Sc selaku Subkoordinator Partisipasi Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
Pada paparannya Maira Himadhani menjelaskan terkait ancaman terorisme di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa definisi dari terorisme mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
Pada akhirnya dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis.
Termasuk, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Kata Maira Himandhani, pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai, bahwa bahaya ancaman juga diatur UU No. 17 Tahun 2011.
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah negara NKRI dan kepentingan nasional diberbagai aspek ideologi, politik, ekonomi, sosbud, maupun hankam.