BACA JUGA:Masyaallah, Ini Amalan Wanita yang Menyamai Semua Amalan Laki-laki
Kepada Polisi, YA mengaku telah menjual barang-barang curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman tuak.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan pihaknya menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
BACA JUGA:Di Daerah Ini, Suami-Istri yang Mau Bercerai akan ‘Dipenjara’
"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat
Robi Ardiansyah