Sedang Tenggeng Mabuk Tuak, Pencuri Ini Diringkus Polisi

Rabu 12-07-2023,16:37 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Masyaallah, Ini Amalan Wanita yang Menyamai Semua Amalan Laki-laki

 

Kepada Polisi, YA mengaku telah menjual barang-barang curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli minuman tuak.

 

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan pihaknya menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

BACA JUGA:Di Daerah Ini, Suami-Istri yang Mau Bercerai akan ‘Dipenjara’

 

"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat

 

Robi Ardiansyah

Kategori :