Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham. Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp.3.543.724.800.000.
3. Utsman ibn ‘Affan.
Nilai kekayaan saat wafat Rp.2.532.942.750.000. Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki oleh sahabat Utsman saat wafat terdiri dari:
1. Tarikah 1 (tunai) : 30 juta Dirham
2. Tarikah 2 (tunai) : 150.000 Dinar
3. Sedekah : 200.000 Dinar
4. Unta : 1000 ekor
Jika dirinci dengan nilai rupiah menjadi :
1. Tarikah 1 (tunai) : 1.845.690.000.000
2. Tarikah 2 (tunai) : 291.219.750.000
3. Sedekah : 388.293.000.000
4. Unta : 7.740.000.000