Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya. Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dalam jumlah yang besar.
Jumlahnya yang besar ini hingga mendorong Aisyah RA berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil adalah madu bunga, yaitu cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.
2. Az Zubayr ibn al ‘Awwam (28 SH -36 H / 594 – 656 M).
Nilai kekayaan saat wafat Rp.3.543.724.800.000. Konon, satu-satunya orang yang setanding beliau dalam kemahirannya bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid. Kedua sahabat ini mampu berkuda dalam posisi kedua tangannya menggenggam pedang.
BACA JUGA:Sifat Adil Umar Bin Khattab, Tolak Hadiah Gula dan Membela Yahudi Miskin
Sementara itu, pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya. Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami’ al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), diantaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3 dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki empat orang istri, setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy). Dengan data ini, perhitungan total nilai aset peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah