Pinjol Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Selasa 18-07-2023,20:51 WIB
Reporter : Tim

 

Seringkali bunga pinjaman ini memberatkan pihak yang meminjam, karena harus membayar lebih dari nominal yang dipinjam.

 

Sedangkan dalam pinjaman online Syariah, tidak ada bunga nya sama sekali lho. Jadi pihak yang melakukan pinjaman tidak akan dibebankan oleh bunga pinjaman yang harus dibayarkan bersama nominal utang.

 

Mengapa demikian? Karena bunga dalam sistem Syariah dianggap sebagai haram. Hal itu dikarenakan bunga menyusahkan dan membebani para peminjam.

 

BACA JUGA:Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar

 

Dalam sistem Syariah, menggunakan akad murabahah/ jual beli, ijirah wa iqtina /sewa dengan perubahan kepemilikan dan musyarakah mutanaqishah/sistem bagi hasil keuntungan (capital sharing).

 

Bagi hasil keuntungan tersebut diperoleh dari pihak yang melakukan pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman, sebagai penyedia, dengan kesepakatan di awal tentang jumlah dana yang akan dibagi kedua belah pihak.

 

Dalam hal ini, keputusan tersebut dibuat oleh kedua belah pihak yang terikat dan tanpa paksaan.

 

Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari pinjaman online Syariah ini sebagian (2.5% dari total keuntungan) langsung di alokasi-kan untuk zakat.

Kategori :