BPOM Gagalkan Peredaran Obat Ilegal Senilai Rp 130 Juta

Minggu 23-07-2023,15:13 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran obat ilegal dengan 113 merek. 


BACA JUGA:Tercatat 50 Kasus DBD, Diprediksi Potensi Meningkat Mulai Agustus

Obat ini terdiri dari jamu tradisional, kopi hingga salap gatal-gatal. Obat ilegal tersebut diamankan oleh petugas di daerah Penarik Kabupaten Mukomuko.

BPOM memperkirakan nilai penjualan obat ilegal ini mencapai Rp130 juta. 

Laporan terkait peredaran obat ini disampaikan masyarakat yang resah menemukan obat yang tak memiliki izin edar, dijual di pasaran.

BACA JUGA:7 Ciri Rumah Berikut Katanya Dibangun dari Hasil Pesugihan, Salah Satunya Terlihat dari Kaca

Peredaran obat ini juga sudah lama diselidiki oleh BPOM Bengkulu, dan berhasil ditangkap Jumat malam (21/7).

Dua orang saksi beserta satu unit mobil diamankan dalam penangkapan ini.

BACA JUGA:Bumbu Dapur dan 5 Benda Ini Ampuh Mengusir Setan dari Dalam Rumah

Ahli Madya Penindakan BPOM Bengkulu, Oktar Tamba mengatakan obat ini termasuk ilegal karena tidak memiliki izin edar BPOM. Hal ini berdasarkan pengecekan nomor edar yang ada dikemasan produk.

“Kami melakukan operasi tepatnya di wilayah Kabupaten Mukomuko di daerah Penarik, ini merupakan temuan obat tradisional atau sering kita sebut jamu,” kata Oktar Tamba (22/7).

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad Beberkan 3 Amalan Pembuka Pintu Rezeki, Kerjakan Secara Rutin

Berdasarkan identitas dan nopol mobil, obat tersebut dipasok dari Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan dijual bebas tanpa legalitas ke pedagang di Provinsi Bengkulu.

Banyak jenis obat yang ditawarkan, namun yang didominasi adalah obat kuat. Masyarakat pun diminta waspada jika mengonsumsi obat tradisional, dengan mengecek nomor izin edar melalui website klik BPOM.

BACA JUGA:Amalkan Dzikir ini 10 kali Selesai Shalat Subuh dan Magrib, Pahalanya Dijamin Tidak Rugi

Kategori :