NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pada saat sekarang ini masyarakat yang terdesak uang sudah tidak perlu antri di Bank untuk mendapatkan pinjaman hingga menggadaikan surat tanah karena pinjol atau pinjaman online sudah beredar dengan cara penggunaan yang mudah.
Namun jangan tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol karena ada banyak risiko yang menanti jika Anda galbay atau telat bayar utang seperti akan didatangi debt collector (DC).
BACA JUGA:Jangan Terjebak Rayuan Manis Pinjol Ilegal, Ini Daftar 102 Pinjol Resmi dan Diawasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memang menjamin nasabah yang menggunakan pinjol legal terhindar dari DC lapangan yang tidak mengikuti etika penagihan yang seharusnya.
Agar masalah galbay yang dialami oleh setiap nasabah bisa teratasi sesuai dengan peraturan OJK yang telah ditetapkan karena menggunakan pinjo adalah hak setiap orang yang memang terdesak masalah uang.
Berikut daftar pinjol legal OJK yang tidak memiliki DC lapangan yang meneror utang ke rumah usai nasabah galbay:
BACA JUGA:Pinjaman Online Ringan Plafon Rp100 Juta, Resmi dan Diawasi OJK, Bunga 0,4 Persen
1. Uatas (Tidak ada)