NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol merupakan layanan keuangan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk mengajukan pinjaman secara online melalui platform digital.
Pinjaman ini biasanya digunakan untuk kebutuhan modal usaha, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan lainnya. Karena prosesnya yang cepat, efisien, dan tanpa harus datang langsung ke kantor penyedia layanan, Pinjol menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang.
Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.
Dalam POJK tersebut, OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Rp100 Juta di BCA Tanpa Jaminan, Syarat Mudah Bunga 1 Persen
Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam.