NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak bisa dipungkiri, pinjaman online atau pinjol sekarang ini sudah semakin populer di masyarakat. Karena kemudahan dan kecepatan prosesnya.
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitasnya, ternyata juga muncul kekhawatiran tentang keamanan dan transparansi layanan yang ditawarkan pinjol.
Maka dari itu, calon debitur pinjol diminta untuk menggunakan pinjol legal atau yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Anda tetap aman selama masa peminjaman terlebih jika gagal bayar atau galbay.
BACA JUGA:Terhindar dari Neraka, Amalkan Dzikir Penghapus Dosa Zina Berikut Ini
Banyak sekali risiko yang didapat jika galbay pinjol seperti didatangi oleh DC dan nama BI Checking jadi terancam di SLIK OJK sehingga Anda tidak bisa menggunakan aplikasi pinjol lain lagi.
Jangan pernah menggunakan pinjol apabila tidak dalam kondisi terdesak masalah uang, karena risiko dari pinjol akan menghampiri Anda dan bahkan bisa mempermalukan Anda di lingkungan tempat tinggal.
Baik pinjol ilegal atau legal OJK hampir semuanya memiliki DC lapangan masing-masing untuk menagih utang ke rumah usai galbay.
BACA JUGA:Baca Sholawat Nuridzati 21 Kali Usai Sholat Fardhu, Khasiatnya Bisa Menyembuhkan Penyakit
Apabila Anda yang saat ini sedang terjebak galbay, maka ketahui cara agar DC tidak teror utang pinjol ke rumah tanpa harus membayar langsung.