Perlu diketahui, sistem gali lobang tutup lobang ini tidak akan memberikan kemudahan sama sekali. Justru menyengsarakan.
Karena, banyak yang baru diberi pinjaman, namun keesokan harinya sudah ditagih untuk dilunasi.
Jadi untuk jalan terbaiknya yakni lebih baik andalkan uang yang ada daripada menambah masalah.
4. Melapor ke Instansi/Pihak Terkait
Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror, serta sudah merugikan masyarakat maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib agar diambil tindakan hukum.
BACA JUGA:Cek Daerah Anda, Berikut Daftar Kredit Macet Pinjol Seluruh Indonesia
Berikut syarat-syarat mengajukan keringanan dari OJK, agar debitur galbay pinjol tidak diteror DC ke rumah untuk tagih utang, yakni:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi. Berikut proses mengajukan keringanan: