Anda akan di blacklist dari pihak penyedia pinjaman online. Tak sampai disitu, Anda akan terkena blacklist juga dari pihak OJK.
BACA JUGA:Ini Dia Review 3 Aplikasi Pinjol yang Paling Banyak di Download Warga RI, Resmi OJK?
3. Teror Debt Collector
Salah satu hal yang tidak diinginkan oleh nasabah adalah teror dari Debt Collector yang terus mengintai dan memantau Anda setiap waktu. Ditambah lagi jika Anda gagal bayar pinjaman online tersebut.
4. Barang Disita
Risiko jika gagal bayar pinjaman online yang paling menyedihkan yakni jika sampai barang yang Anda miliki di rumah bisa disita oleh pihak pemberi pinjaman karena Anda tak pernah melunasi tanggungan Anda sendiri.
Sebagai tambahan, alangkah baiknya jika Anda lebih mengutamakan tanggung jawab untuk melunasi segala bentuk tanggungan dari apa yang telah Anda pinjam, terutama di sebuah platform pinjaman online yang terdaftar oleh OJK.
(Tim)