Jangan Takut! Segera Lakukan 6 Hal Ini Jika DC Pinjol Sebar Data Pribadi Tanpa Izin

Senin 24-07-2023,22:07 WIB
Reporter : Tim

 

3. Jangan Sembarangan Memberikan Informasi Pribadi

 

Saat mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kamu tidak memberikan informasi pribadi yang tidak diperlukan, seperti nomor KTP atau nomor rekening bank. Ini akan sangat berbahaya apabila layanan yang kamu pakai adalah platform ilegal.

 

4. Pahami Hak dan Kewajiban Sebagai Nasabah

 

Cari tahu hak dan kewajiban sebagai nasabah pinjol, seperti berapa besar bunga yang harus dibayar dan apa saja konsekuensi jika terlambat membayar. Pastikan kamu mengerti dengan jelas tentang hal ini sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman. Jangan asal sepakat, ya!

 

5. Pastikan Lembaga Keuangan Telah yang Terdaftar

 

Mirip seperti poin pertama tadi, kamu harus pastikan telah mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko pinjaman ilegal yang menyebarkan data pribadi.

 

Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :