LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - SDN 50 Lebong di Desa Kota Baru Santan Kecamatan Uram Jaya, salah satu sekolah dengan jumlah murid sangat sedikit. Ditambah lagi dalam penerimaan murid baru yang belum lama berakhir, sekolah ini tidak mendapatkan murid satu orang pun.
Karenanya Dinas Dikbud Lebong mengusulkan agar SDN 50 Kota Baru ditutup kemudian digabung dengan SDN 31 yang lokasinya memang tidak begitu jauh.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sedang menyusun Surat Keputusan (SK) bupati terkait regrouping sekolah tersebut. SK tersebut merupakan salah satu syarat dari Kemendikbudristek yang harus dipenuhi dalam regruping sekolah.
BACA JUGA:Karomah Ulama Ini Bersholawat hingga 3 Tahun Tanpa Makan dan Minum
SDN 50 Lebong merupakan sekolah tempat Bupati Lebong Kopli Ansori mengenyam pendidikan dasar. Mengingat saat ini di sekolah tersebut minim peserta didik hanya 6 orang.
Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi, mengatakan, tak hanya SD 50 yang diusulkan regrouping, 2 SD lain yakni SD 69 dan SD 15 yang juga masuk dalam daftar usulan regrouping.
"Hal ini belum kami usulkan baru kami susun, setelah sudah selesai baru kami akan mengusulkan ke pimpinan yaitu pak Bupati," kata Habibi.
BACA JUGA:Pintu Rezeki dan Ampunan Terbuka Lebar, Mari Perbanyak Bacaan Dzikir di Malam Jumat
Secara rinci Habibi mengatakan, regrouping itu menang sesuai dengan peraturan Mendikbud yakni salah satu syaratnya jumlah peserta didik yang tak mencapai 60 orang.