Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Kamis 27-07-2023,17:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

Qazwa menawarkan pinjaman modal kerja dengan cara melibatkan sistem chain supply bisnis pelaku usaha baik itu pemasok, pemilik toko, maupun agen yang secara khusus terverifikasi. 

Selanjutnya, saat melakukan transaksi pinjam meminjam, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 5 Pelaku Kejahatan 3C

7. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Layanan pinjaman online ini memberi limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini, kamu harus bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun. 

Kemudian, berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI.

8. Dana Syariah

Tidak hanya terdaftar dan diawasi oleh OJK, Dana Syariah juga diawasi oleh Kemkominfo. Layanan pinjaman syariah ini bisa memberikan modal tambahan bagi pengusaha properti yang membutuhkan.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 5 Pelaku Kejahatan 3C

9. Ethis

Terakhir, yakni Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.

Pinjaman syariah ini telah mengantongi izin dari OJK. Apabla ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan.

Demikianlah informasi mengenai pinjol syariah yang terdaftar OJK. Tetap berhati-hati dalam melakukan pinjaman online, semoga bermanfaat. (Septi Widiyarti)

Kategori :