BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Takut terkena sanksi pemblokiran data seluruh ASN di Bengkulu Selatan akibat kesalahan mutasi, 41 ASN yang sebelumnya dimutasi dan non job, kembali menduduki jabatan semula.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Durian Demang Siap Ambil Alih Status Pengelolaan Taman Wisata Alam Bukit Kandis
Setelah mutasi jabatan yang mereka jalani sebelumnya tidak sesuai dengan golongan.
Rotasi jabatan ini dilakukan Wakil Bupati Rifa'i Tajuddin beserta jajaran Eselon II, di ruang rapat Balai Sekundang. Saat memimpin mutasi Rifa'i Tajuddin mengatakan, pengembalian jabatan ini merupakan hal biasa.
BACA JUGA:Ingin Bertemu Nabi Muhammad Lewat Mimpi? Perbanyak Amalan Sholawat Ini
Selain itu Rifa'i juga mengungkapkan, bahwa seluruh kebijakan dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada BKN sudah ditindaklanjuti. Maka dari itu pemerintah daerah berharap, tidak ada lagi sanksi pemblokiran data ASN.
“Dikembalikan, disesuaikan lagi sesuai aturan yang mana tadi sudah naik tidak sesuai aturan dikembalikan juga. Lebih kurang 66, namun sudah ada yang pindah jadi totalnya 41,” kata Rifa'i Tajuddin (27/7).
BACA JUGA:Doa Mustajab Setelah Shalat Jumat dan Shalat Ashar, Kata Ustadz Adi Hidayat Bisa Lunasi Utang
Inspektorat Bengkulu Selatan menegaskan, persoalan mutasi ini sudah tuntas, dan evaluasi kinerja kepada para ASN tetap dilakukan.
Penilaian kinerja dan laporan pimpinan masing-masing OPD, bisa menjadi acuan inspektorat mengeluarkan rekomendasi sanksi.
BACA JUGA:Malam Puncak dan Kick Off BBI dan BBWI Meriah, Tabut 2024 Kolaborasi dengan Provinsi Tetangga
“Seluruh pejabat, bukan saja yang baru dilantik. Kedisiplinan ASN juga kami lakukan, kami minta kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan evaluasi kedisiplinan ASN. Apabila ditemukan ada pelanggaran kedisiplinan, kami akan rekomendasi untuk perbaikan,” tutur Hamdan Syarbaini.
Anggi Noverdo