Polemik Lahan di Padang Panjang, TNI AU akan Sertifikatkan Lahan Perkantoran

Jumat 28-07-2023,18:52 WIB
Reporter : Anggi Noverdo
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Persoalan Lapangan Terbang (Lapter) II yang saat ini dijadikan kawasan permukiman, sekaligus perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terus bergulir. 


BACA JUGA:158 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu Dimutasi, Eselon II Menyusul

Sebab upaya pemerintah untuk mendapatkan hibah lahan seluas lebih kurang 300 hektare itu semakin sulit.

Hal ini dikarenakan TNI AU selaku pemilik aset akan mengupayakan proses sertifikat lahan agar tidak ada tumpang-tindih dan saling klaim memiliki lahan lapangan terbang II di Padang Panjang.

BACA JUGA:Peringati Hari Sungai Nasional, BWSS VII Susuri Sungai Bengkulu dan Kumpulkan 1,6 Ton Sampah

Oleh karena itu, Pemkab Bengkulu Selatan akan berupaya agar proses sertifikat lahan yang saat ini sudah dijadikan kawasan permukiman sekaligus perkantoran ini, bisa ditunda bahkan dibatalkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni Dunip mengatakan, pemerintah sudah berkoodinasi bersama kementerian ATR/BPN. Tak hanya itu, Pemkab Bengkulu Selatan juga sudah menghubungi pihak kantor Staf Kepresidenan guna menuntaskan persoalan ini.

BACA JUGA:Pakai Jas Hujan dan Helm, Pelaku Curnak Ini Beraksi Jumat Pagi

“Semua data sudah kita identifikasi, bahkan hasilnya sudah kita sampaikan. Informasi yang ada juga sudah kita sampaikan ke kementerian ATR/BPN, melalui upaya lain kemarin pak Bupati juga menyampaikan proposal kita ke Staf Kepresidenan terkait dengan pembebasan tersebut,” ujar Sukarni Dunip (28/7).

Pentingnya penundaan proses sertifikat lahan ini dikarenakan, aset berupa perkantoran sudah banyak berdiri ditambah lagi sudah ditetapkannya satu pemerintahan desa, yakni desa Pagar Dewa.

Anggi Noverdo

Kategori :