Tegas, Tidak Salurkan CSR, Pemkab Lebong Ancam Cabut Izin Perusahaan

Sabtu 29-07-2023,11:49 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : ahmad afandi

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Bupati Lebong, Kopli Ansori menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong wajib salurkan dana tanggungjawab sosial atau CSR ke masyarakat.

 

Hal ini disampaikan Bupati dihadapan belasan pimpinan perusahaan pada Jumat kemarin. Para pimpinan perusahaan ini dikumpulkan untuk menjadi pengurus Forum TJSLBU atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha.

 

BACA JUGA:Waspada, 3 Warga di Mukomuko Dinyatakan Positif DBD

 

Forum ini dikhususkan untuk memaksimalkan penyaluran CSR ke masyarakat Kabupaten Lebong. Dalam forum ini ada 18 perusahaan yang bergerak di segala sektor di Kabupaten Lebong diantaranya perbankan, energi, pertambangan hingga usaha swasta lain.

 

Bupati mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang tak menyalurkan CSR tersebut. Hal ini sesuai dengan Permensos No. 9 Tahun 2020 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

 

BACA JUGA:Truk Muatan Cabai dan Salak Asal Temanggung Terguling di Seluma

 

Secara rinci, Kopli juga mengatakan perusahaan wajib mengeluarkan 2,5 persen dari nilai laba bruto atau keuntungan yang didapat oleh perusahaan tersebut. Penyaluran melalui TJSLBU ini bisa berbentuk barang ataupun dana kepada pihak yang mengajukan permohonan.

 

BACA JUGA:89 Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu Dimutasi, Cek Daftarnya di Sini

Kategori :