Ada 2 Sertifikat Tanah yang Asli, Sertifikat mana yang Sah?

Minggu 30-07-2023,14:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Persoalan status kepemilikan tanah tidak pernah tuntas. Setiap saat ada orang sama-sama mengklaim sebagai pemilik suatu lahan tertentu.

 

Menariknya, dalam tidak banyak terjadi, antara dua orang yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik tanah, sama-sama memiliki sertifikat.

 

Bahkan kedua sertifikat tersebut sama-sama asli, dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Jika hal ini terjadi, siapa pemilik sah atas tanah tersebut?

BACA JUGA:Meskipun Sering Foya-foya, 3 Weton Ini Sumur Rezekinya Tidak Habis 7 Turunan

 

Pertanyaan seperti ini pernah disampaikan kepada advokat Boris Tampubolon. Selanjutnya Boris pun menjawab pertanyaan itu.

 

Bila terdapat dua sertifikat asli satu objek tanah yang sama maka sertifikat yang terbit lebih dulu atau yang pertama terbit, adalah sertifikat yang kuat atau sah secara hukum. 

 

Dasar hukumnya sebagaimana termuat di dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:

 

I. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu”

Kategori :