Ada 2 Sertifikat Tanah yang Asli, Sertifikat mana yang Sah?

Minggu 30-07-2023,14:42 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Raih Kesuksesan, Amalkan Doa Ini agar Naik Pangkat dalam Karier

 

II. Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:

“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”

 

III. Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan:

“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “

BACA JUGA:Pelindung dari Kejahatan, Ini Waktu yang Dianjurkan Membaca Surat Al-Falaq

 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal.

BACA JUGA:Sering Dikatakan Pemalas, Namun 3 Shio Ini Punya Banyak Uang

 

Demikian ulasan tentang kasus satu lahan yang diklaim dua orang atau lebih sebagai pemiliknya. Karenanya, kita selalu diingatkan untuk waspada dan berhati-hati ketika ingin membeli tanah atau lahan.

 

 

Tim liputan

Kategori :