BACA JUGA:Raih Kesuksesan, Amalkan Doa Ini agar Naik Pangkat dalam Karier
II. Putusan Mahkamah Agung No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, kaidah hukumnya menyatakan:
“… bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.”
III. Putusan Mahkamah Agung No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016, kaidah hukumnya menyatakan:
“Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…. “
BACA JUGA:Pelindung dari Kejahatan, Ini Waktu yang Dianjurkan Membaca Surat Al-Falaq
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bila terdapat dua sertifikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertifikat yang diakui keabsahannya adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal.
BACA JUGA:Sering Dikatakan Pemalas, Namun 3 Shio Ini Punya Banyak Uang
Demikian ulasan tentang kasus satu lahan yang diklaim dua orang atau lebih sebagai pemiliknya. Karenanya, kita selalu diingatkan untuk waspada dan berhati-hati ketika ingin membeli tanah atau lahan.
Tim liputan