Iklan RBTV

PENTING!!! Alur untuk Urus Pendaftaran Sertifikat Tanah Berubah, Ini Mekanisme yang Baru

PENTING!!! Alur untuk Urus Pendaftaran Sertifikat Tanah Berubah, Ini Mekanisme yang Baru

Mekanisme urus daftar sertifikat tanah berubah--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu melakukan sejumlah perubahan pada alur pelayanan pendaftaran sertifikat tanah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, mengatakan perubahan alur layanan ini bertujuan untuk meminimalisasi penumpukan berkas permohonan serta mempercepat proses pelayanan yang selama ini dinilai masih membutuhkan perbaikan.

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2026, Ini Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi Calon Kades

“Perubahan alur layanan ini kami lakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap, serta untuk memastikan setiap permohonan dapat diproses dengan lebih tertib dan terukur,” ujar Euis Yeni Syarifah.

Ia menjelaskan, fokus utama pembenahan layanan berada pada prosedur pengukuran bidang tanah serta sistem pelayanan di loket.

Salah satu perubahan signifikan yang diterapkan yakni pemisahan loket pelayanan menjadi dua kategori, yaitu loket tanpa kuasa dan loket dengan kuasa.

BACA JUGA:Segini Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2026, Mulai dari Kasi hingga Kadus

Loket tanpa kuasa diperuntukkan bagi pemohon yang datang dan mengurus langsung permohonan sertifikat tanahnya. Sementara loket dengan kuasa dikhususkan bagi pihak yang mewakili pemohon dengan menggunakan surat kuasa yang sah.

“Pemisahan loket ini bertujuan agar alur pendaftaran menjadi lebih jelas dan efisien. Pemohon yang datang langsung bisa dilayani lebih cepat, terutama kelompok rentan yang memang perlu diprioritaskan,” jelasnya.

Menurut Euis, selama ini permohonan dengan kuasa sering kali mencakup lebih dari satu pemohon, sehingga proses pemeriksaan dan validasi dokumen memerlukan waktu lebih lama. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya waktu tunggu bagi pemohon yang mengurus secara langsung.

BACA JUGA:Harap Dicatat, Ini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Dengan pemisahan loket, pemohon tanpa kuasa tidak lagi harus menunggu lama karena proses permohonan dengan kuasa yang membutuhkan verifikasi lebih kompleks,” tambahnya.

Perubahan alur pelayanan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2022 tentang mitigasi risiko, Permen KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang Gerakan Masyarakat Sadar dan Tertib Pertanahan, serta Surat Edaran Sekjen ATR/BPN Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025 terkait tata cara penyelesaian tunggakan berkas di kantor pertanahan.

Selain itu, dalam hal pendaftaran sertifikat tanah pertama kali, pemohon diminta memasang spanduk yang menerangkan jika di tanah tersebut sedang dalam masa kepengurusan penerbitan sertifikat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: