Iklan RBTV

Mantan Kepala dan Kabid BPN Ditahan, Kejati Bengkulu Sudah Keker Calon Tersangka Baru

Mantan Kepala dan Kabid BPN Ditahan, Kejati Bengkulu Sudah Keker Calon Tersangka Baru

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - HM mantan kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu di Rutan Malabero pada Kamis (23/10) malam. Sementara untuk AS selaku Kabid di BPN, dititip di Lapas Khusus Perempuan.

Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam proses ganti rugi tanam tumbuh pembebasan lahan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.

Pasca menetapkan HM dan AS menjadi tersangka, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan akan ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini.


--

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Danang membeberkan puluhan saksi dari berbagai macam instansi sudah dimintai keterangan, termasuk dari pihak PT. Huitama Karya Indonesia.

"Pihak lain tidak menutup kemungkinan kita seret dan saksi sudah kita mintai keterangan," kata Kasi Penyidikan.

Selain ada perbuatan melawan hukum terkait ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan yang dibebaskan untuk jalan tol, Danang dengan tegas mengatakan ada perbuatan melawan hukum lainnya yang harus diusut hingga tuntas dalam proses pembebasan lahan jalan tol tahun 2019-2020.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekprov Bengkulu, Ini Daftar Peserta Lulus Asesment

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, mengatakan, kedua orang ini ditetapkan tersangka karena harus bertanggungjawab, karena sudah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 4 miliar berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Ada dua orang kita tetapkan tersangka. Keduanya merupakan mantan kepala BPN Bengkulu Tengah dan Kabid. Untuk hitung luasan," ungkap Danang yang didampingi Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:5 HP Tecno Harga Rp 2 Jutaan dengan Performa Dewa dan Desain Futuristik, Intip Fitur Canggihnya

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait