Iklan RBTV

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berapa Biayanya?

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berapa Biayanya?

Sertifikat Tanah--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.IDSertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. 

Tanpa ada sertifikat, status kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan, tidak diakui negara. Karenanya memiliki sertifikat tanah menjadi sangat penting.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026, Jangan Ketinggalan!

Selain itu, sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah. Misalnya seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Secara umum, sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. 

Lantas, bagaimana jika sertifikat tanah hilang

BACA JUGA:Mau Ambil KPR Subsidi? Ini Syarat Utama Tahun 2026 yang Harus Dilengkapi

Tak perlu panik, karena sertifikat tanah yang hilang dapat diurus melalui Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika sertifikat tanah hilang, BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti. 

Jadi, untuk penggantian sertifikat tanah yang hilang hanya bisa diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam buku tanah. 

Kemudian, permohonan juga bisa diajukan oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

BACA JUGA:Mau Ambil KPR Subsidi? Ini Syarat Utama Tahun 2026 yang Harus Dilengkapi

Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di BPN

Berikut adalah langkah-langkah pengurusan sertifikat hilang:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: