Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berapa Biayanya?
Sertifikat Tanah--
Setelah permohonan Anda diterima, BPN akan memulai proses:
- Pengumuman di BPN
Biasanya, pihak BPN akan mengumumkan kehilangan sertifikat di papan pengumuman kantor dan/atau media massa (opsional, tergantung kebijakan BPN setempat) untuk jangka waktu tertentu (biasanya 30 hari).
- Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jadi, apabila dalam masa pengumuman tidak ada keberatan atau laporan yang masuk, BPN akan menerbitkan Sertifikat Pengganti.
Penting diketahui, bahwa sertifikat pengganti ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk elektronik (e-sertifikat). Hal ini sesuai dengan program digitalisasi BPN. Anda akan menerima sertifikat dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau portal BPN.
BACA JUGA:Mau Ambil KPR Subsidi? Ini Syarat Utama Tahun 2026 yang Harus Dilengkapi
6. Pengambilan Sertifikat Pengganti
Biasanya, BPN akan memberikan notifikasi jika sertifikat pengganti Anda sudah siap diambil.
Dan, untuk proses pengambilan, biasanya Anda atau kuasa Anda dapat mengambil sertifikat pengganti di loket BPN. Pastikan Anda menerima e-sertifikat dan memahami cara mengakses serta menyimpannya dengan aman.
Estimasi Waktu dan Biaya
Waktu pengurusan sertifikat hilang bisa bervariasi, umumnya memakan waktu sekitar 30-45 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap (termasuk masa pengumuman).
Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan akan meliputi biaya pendaftaran, biaya penerbitan sertifikat pengganti, biaya materai, dan biaya pengumuman di media massa (jika ada).
Nah, untuk rincian biaya pastinya dapat ditanyakan langsung di Kantor Pertanahan setempat.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


