Iklan RBTV

Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Syarat Pecah Sertifikat Tanah, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Syarat Pecah Sertifikat Tanah--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Ingin pecah sertifikat tanah dan bagi-bagi warisan? Cek berikut informasi penting mengenai syarat dan berapa biaya yang akan dibutuhkan.

Sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, karena merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah, kemudian memberikan perlindungan hukum, dan memfasilitasi berbagai transaksi properti.

Selain itu, adanya sertifikat tanah juga meningkatkan nilai jual properti dan memungkinkan akses pembiayaan.

BACA JUGA:Residivis Ditangkap Polisi: Bukannya Tobat, Tetapi Mabuk dan Curi 3 Unit Handphone

Sehingga, tak sedikit masyarakat yang ingin pecah sertifikat miliknya. Pecah sertifikat tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat induk menjadi beberapa bidang tanah baru dengan sertifikat masing-masing. 

Proses ini umumnya dilakukan ketika pemilik ingin menjual sebagian tanah, melakukan pembagian warisan, atau keperluan lain yang melibatkan pemisahan kepemilikan tanah.

Dalam pecah sertifikat tanah, sahabat Camkoha bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu, bisa juga langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing. 

BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-ciri Rekening Dibobol Maling, Jangan Jadi Korban Selanjutnya

Syarat dan Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Melansir dari situs Kementerian ATR/BPN, bagi sahabat Camkoha yang mau pecah sertifikat tanah, bisa simak syarat dan caranya berikut ini:

- Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Berikut ini adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan pecah sertifikat tanah:

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

- Surat kuasa apabila dikuasakan

- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

- Sertifikat Asli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: