Warga di Bengkulu Utara Tidak Mau Ubah Sertifikat Tanah menjadi Sertifikat Elektronik
BPN Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Warga di BENGKULU UTARA tidak mau ubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara mulai melakukan penerbitan sertifikat elektronik sejak pertengahan 2024 yang diawali melalui penerbitan sertifikat tanah dari Program PTSL.
Hingga saat ini, Ketua Ajudikasi PTSL BPN Bengkulu Utara Purwono Hadi mengatakan jika minat masyarakat dalam melakukan perubahan sertifikat analog ke sertifikat elektronik masih sangat minim.
BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Purwono mengatakan, prioritas kepemilikan sertifikat elektronik secara umum sama, baik sertifikat milik pemerintah maupun sertifikat milik masyarakat umum.
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat yang mengakses layanan ke Kantor BPN, baik masyarakat yang melakukan pengajuan roya atau proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah.
Kemudian balik nama maupun pemecahan sertifikat. Nantinya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN secara otomatis adalah sertifikat elektronik.
Purwono mengimbau agar masyarakat dapat melakukan alih media sertifikat tanah analog ke sertifikat elektronik ke Kantor BPN. Sertifikat elektronik yang diklaim memiliki berbagai keuntungan seperti keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses.
“Minat masyarakat dalam hal sertifikat analog ke sertifikat elektronik ini memang masih sangat minim. kita mengimbau kepada semua masyarakat agar segera pengalihan secara mandiri media sertifikat tanah analognya ke sertifikat elektronik ke Kantor BPN,”ujar Purwono Hadi.
BACA JUGA:Program MBG Jadi Salah Satu Langkah Lawan Stunting di Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


