Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka Dana BOK Tahun 2022

Senin 31-07-2023,13:18 WIB
Reporter : Febrianto Romadhon
Editor : Purnama Sakti

 

"Dugaan korupsi ini, berdasarkan permintaan kepala dinkes dengan meminta 2 persen setiap pencairan dana BOK dengan hitungan sementara kerugian Rp 310 jutah," jelas Kajari Kaur M. Yunus saat rilis

 

Kerugian negara senilai Rp 319 juta ini hanya hitungan sementara dari penyidik, selain itu uang tunai dan transfer Rp 920 juta yang diberikan Kepala Puskesmas Padang Guci Rickie James Yunsen pada Bambang (Tersangka OOJ) di hotel Blok M Jaksel, dicurigai juga merupakan uang dari Dana BOK.

BACA JUGA:Berkat Sabar, 4 Weton Ini Sukses Menjadi Orang Kaya

 

"Patut dicurigi, kemunkinan uang tunai dan tranfer oleh tersangka merupakan uang dari Dana BOK Tahun 2022," ungkap Kajari.

 

Dalam penetapan tersangka ini, Kejari Kaur masih tetap melakukan penyidikan dan pengembangan sehingga ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

 

febrianto.dhan

Kategori :